Jakarta – Mabes Polri mengistirahatkan 1.062 polsek seluruh Indonesia. Artinya, polisi sektor kecamatan tersebut tidak bisa melakukan penyidikan.
Kebijakan itu berdasar Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021, ditandatangani Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan itu, memperhatikan program prioritas Commander Wish pada 28 Januari 2021. Itu merupakan program prioritas bidang transformasi, penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek, dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
”Polsek tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,” tutur Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Rabu (31/3).
Keputusan itu, juga berdasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan Kapolri itu, berlaku untuk 1.062 polsek tersebar pada 34 polda tiap provinsi seluruh Indonesia. (cit)