• Blog
  • Contacts Us
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

Fokus Pemeliharaan Kamtibnas

redaksi - by redaksi -
1 April 2021 00:52
in Megapolitan
0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo - foto istimewa

20
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Mabes Polri mengistirahatkan 1.062 polsek seluruh Indonesia. Artinya, polisi sektor kecamatan tersebut tidak bisa melakukan penyidikan.

Kebijakan itu berdasar Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021, ditandatangani Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Keputusan itu, memperhatikan program prioritas Commander Wish pada 28 Januari 2021. Itu merupakan program prioritas bidang transformasi, penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek, dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

”Polsek tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,” tutur Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Rabu (31/3).

Keputusan itu, juga berdasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan Kapolri itu, berlaku untuk 1.062 polsek tersebar pada 34 polda tiap provinsi seluruh Indonesia. (cit)

Tags: mabes polripolsek
Previous Post

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Next Post

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Megapolitan

Pejabat Bekasi Dijebloskan ke Penjara Atas Dugaan Korupsi Alat Olahraga

15 Mei 2025 21:44
Megapolitan

PT Lippo Cikarang Tbk Mencatat Marketing Sales Rp323 Miliar pada 1Q25

6 Mei 2025 14:13
Megapolitan

Sistem Berangsur Pulih, Bisa Transfer Antarbank Lagi di JakOne Mobile

6 Mei 2025 14:04
Megapolitan

LPCK Luncurkan Hunian dan Komersial Baru di Lippo Cikarang Cosmopolis

2 Mei 2025 16:11
Megapolitan

Bagikan Dividen Rp249,31 Miliar, Bank DKI Siap Bertransformasi Melalui IPO

30 April 2025 22:38
Ribuan Warga Tamansari Kehilangan Tempat Tinggal
Megapolitan

Ibu dan Anak di Bekasi Tewas Terpanggang

22 April 2025 17:14
Next Post
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40

Pejabat Bekasi Dijebloskan ke Penjara Atas Dugaan Korupsi Alat Olahraga

0
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0

Pejabat Bekasi Dijebloskan ke Penjara Atas Dugaan Korupsi Alat Olahraga

15 Mei 2025 21:44

PT Lippo Cikarang Tbk Mencatat Marketing Sales Rp323 Miliar pada 1Q25

6 Mei 2025 14:13

Sistem Berangsur Pulih, Bisa Transfer Antarbank Lagi di JakOne Mobile

6 Mei 2025 14:04

LPCK Luncurkan Hunian dan Komersial Baru di Lippo Cikarang Cosmopolis

2 Mei 2025 16:11

Beritaa Terkini

Pejabat Bekasi Dijebloskan ke Penjara Atas Dugaan Korupsi Alat Olahraga

15 Mei 2025 21:44

PT Lippo Cikarang Tbk Mencatat Marketing Sales Rp323 Miliar pada 1Q25

6 Mei 2025 14:13

Sistem Berangsur Pulih, Bisa Transfer Antarbank Lagi di JakOne Mobile

6 Mei 2025 14:04

LPCK Luncurkan Hunian dan Komersial Baru di Lippo Cikarang Cosmopolis

2 Mei 2025 16:11
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com