Bekasi – Proses karantina yang diterapkan di Kampung Pasir Randu Asem RT 11 RW 06, Desa Sukasari, Serangbaru, Kabupaten Bekasi sudah dicabut. Pencabutan status Lockdown itu dilakukan pihak Satgas Penanganan COVID-19.
“Sudah dicabut sejak tiga hari lalu, jalan juga sudah dibuka,” kata Ketua RT 11, Asdi.
Baca juga: Gara-gara Ketua RT Positif COVID-19, Satu Kampung di Lockdown
Sebelummya, satu RT di Kampung Pasir Randu Asem RT 11 RW 06, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru terpaksa dites swab antigen. Hal ini diakibatkan, kepala rukun tetangga (RT) dan keluarganya terpapar virus corona, Minggu 31 Mei 2021.
Baca juga: Uji Coba Lintasan Road Bike Digelar di Sudirman
Kini, akses jalan kembali normal setelah Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi telah membuka akses jalan warga.
Bahkan, kata Asdi, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi sudah tak lagi memasang spanduk pemberitahuan terkait penutupan jalan lingkungan di RT tersebut. (ana)




















