JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan belasungkawa mendalam atas peristiwa dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Brimob hingga menyebabkan seorang siswa berinisial AT meninggal dunia di Kota Tual, Maluku. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan pada Senin 23 Februari 2026.
“Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi,” ujar Jenderal Sigit.
Baca juga: Banjir Rendam Permukiman di Kota Bekasi
Ia menegaskan telah memerintahkan agar kasus yang melibatkan Bripda MS tersebut diusut tuntas, baik dari sisi etik maupun pidana. Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara adil dan memberikan kepastian bagi keluarga korban.
“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas secara etik dan pidana, dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku serta menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” katanya.
Baca juga: Ahmad Sahroni Pimpin Lagi Komisi III DPR RI
Jenderal Sigit juga mengaku geram atas kejadian tersebut. Ia menilai tindakan itu telah mencoreng nama baik institusi Brimob yang seharusnya hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas menodai marwah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Polri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob tersebut. Institusi kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan pihaknya sangat menyesalkan peristiwa itu dan menyampaikan empati kepada keluarga korban. “Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu 21 Februari 2026.
Ia menambahkan, tindakan kekerasan yang dilakukan oknum tersebut merupakan perbuatan individu yang menyimpang dan tidak mencerminkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Polri memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, baik melalui jalur pidana maupun sidang etik terhadap personel yang terlibat. (nay)















