Jakarta – Pedagamg takjil dibolehkan jualan saat Ramadan, sejauh mengikut ketentuan Pemerlakukan Limitasi Aktivitas Warga (PPKM) micro di DKI Jakarta. Seperti, mematuhi prptokol kesehatan dan batasan jam operasional.
“Sekali lagi, jika kita harapkan supaya semua dapat taati apa yang telah ditetapkan. Jakarta masih PPKM mikro, ada pembatasan jam operasional. Sepanjang itu dipatuhi, semua aktivitas bisa berjalan,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Rabu (7/4/2021).
Dia juga minta seluruh pihak untuk mempunyai kesadaran dan tanggung jawab jika wabah covid-19 belumlah usai. Sekalinya kasus infeksi covid-19 mulai turun. Keadaan ini bukanlah bermakna resiko penyebaran covid-19 usai sudah.
Ia juga minta seluruh pihak untuk mempunyai kesadaran dan tanggung jawab jika wabah covid-19 belumlah usai. Sekalinya kasus infeksi covid-19 mulai turun. Keadaan ini bukanlah bermakna resiko penyebaran covid-19 berakhir.
“Maka semua pihak kebutuhan bidang tidak resmi, penjual takjil, harus juga lihat. Jika ia pengurus gedung, harus awasi banyaknya orang yang berbelanja, jarak antar pedagang ditata. Tidak boleh selanjutnya terjadi kenaikan (kasus covid-19) kembali,” tambahnya
“Pokoknya sepanjang mengikut ketetapan, sepanjang prosedur kesehatan dipatuhi, tempatnya dibolehkan. Jika tempatnya tidak dibolehkan, ya pasti masuk di kelompok yang tidak dibolehkan,” ujarnya. (mah)