Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, nanti ada penyekatan di jalan tol, arteri, dan jalan kolektor sebagai akses masuk keluar daerah Jakarta selama berlakunya larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
“Penyekatannya kelak di jalan tol, arteri, dan jalan kolektor sebagai akses masuk keluar warga,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta.
Selain itu, kata dia, petugas akan menangani pelanggar ketentuan sepanjang larangan mudik. Adapun petugas yang diturunkan berawal dari elemen Dinas Perhubungan, kepolisian, dan TNI.
Syafrin menjelaskan, penindakan bukan hanya dilaksanakan di beberapa lokasi penyekatan, tapi juga di terminal bayang-bayang yang bekoperasi.
“Ketika terjadi pelanggaran, misalkan ada pembatasan operasional transportasi umum untuk keluar Jabodetabek, rupanya masih ada yang melakukan pelanggaran dari termninal bayangan, petugas melakukan penertiban,” tutur Syafrin.
Syafrin menambahkan, kepolisian sekarang ini sudah memutuskan 333 titik pemisahan dimulai dari Sumatera sampai Jawa. Tetapi, titik pemisahan untuk daerah Jabodetabek masih diulas dengan kepolisian. (mah)