Jakarta – Motif yang dilakukan pihak pemgelola EDCcash lebih ke arah penipuan. Hal itu diungkapkan Agus Supriyanto Kuasa Hukum para korban penipuan.
“Motifnya lebih kepada penipuan, karena setiap orang membujuk orang untuk menyerahkan sesuatu demi memperkaya diri sendiri,” kata Agus.
Agus mengaku, laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya masih menunggu 14 hari kerja. Sehingga, pihaknya masih menunggu proses laporan tersebut.
Sejauh ini kata Agus, pihak terlapor diduga melakukan ajakan menggunakan media sosial. Setiap member yang ingin bergabung harus membeki koin silver.
“Harganya variatif per koinnya ada yang Rp10 ribu per koin ada juga yang Rp15 ribu per koin,” kata Agus.
Makanya, kata Agus, setiap member menaruh investasinya ada yang sampai Rp100 juta. Namun, untuk investasi seorang leader biasanya mencapai Rp5 miliar.
Sebelumnya, Perusahaan bitcoin atas nama E-Dinar Coin (EDC), dilaporkan ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Disebutkan, perusahaan aplikasi tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun rupanya, sejak 2016 lalu perusahaan tersebut aktif beroperasi menjaring masyarakat luas untuk menjadi member. Saat ini EDCCash memilili kurang lebih 400 member. (mah)