Jakarta – Belasan nasabah atau anggota EDCCash bertandang ke gedung Bareskrim Polri. Mereka membuat laporan polisi berkaitan atas penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh perusahaan investasi itu.
“12 klien saya yang memberikan laporan sangkaan perlakuan pidana penipuan penggelapan diperhitungkan dilaksanakan oleh terlapor A. Jadi client saya ini anggota dari EDCCash yang telah dipastikan oleh OJK investasi bodong,” kata kuasa hukum korban, Abdul Malik di Kompleks Mabes Polri.
Menurut dia, korban yang terkecoh oleh terlapor berinisial A banyak dan tersebar di seluruh Tanah Air. Katanya, pihaknya telah melakukan pendekatan kekeluargaan dengan bertandang ke rumah terlapor. Sayang, hal itu tidak membuahkan hasil.
Malik menerangkan, modus penipuan EDCCash memakai pola multi tingkat pemasaran (MLM), tiap nasabah yang direkrut diharuskan untuk membawa nasabah baru.
“Jika ingat dahulu ada Pandawa investasi, tidak berbeda jauh. MLM ujungnya. Jadi tiap satu orang itu, ada 1 leader yang downline ke bawahnya itu ada 200 orang, 100 orang. Mereka mengkolek uang untuk beli koin. Yang koinnya itu ditukar sama-sama mitranya. Belinya 1 koin Rp30 ribu, semula Rp20 ribu, saat ini jual tetep Rp15 ribu. Jadi mereka harus bayar tiap bulannya Rp300 ribu. Anggotanya ada 70 ribu,” ucapnya.
Selanjutnya ia menjelaskan, beberapa anggota EDCCash dijanjikan mendapatkan keuntungan 0,5 persen dari keseluruhan investasi yang dibelikan berbentuk koin itu. Pada awal, terusnya, benar ada keuntungan yang didapatkan korban. Tetapi, kelamaan untung tidak didapatkan. Karena peristiwa ini, client-nya tidak untung seputar Rp62 miliar. (cuy)