Jakarta – Komisi Pemilihan Umum telah mengagendakan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) atau perhitungan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah 2020 usai keputusan Mahkamah Konstitusi. MK telah memerintahkan KPU melakukan PSU di 15 daerah dan perhitungan suara ulang di satu daerah.
Menanggapi pelaksanaan PSU dan perhitungan suara ulang itu, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Gunawan, memperjelas institusinya akan memantau jalannya PSU dan pengitungan suara ulang, terutama berkenaan beberapa konten negatif yang ada di tengah-tengah pelaksanaan PSU.
Pelaksanaan PSU di beberapa daerah menurut Gunawan memang tidak mendapat sorotan seperti halnya saat pelaksanaan hari pengambilan suara tanggal 9 Desember 2020 kemarin. Tetapi, instansinya akan memantau pelaksanaan PSU, terutamanya di media digital.
“Walau tidak seramai saat Penyeleksian 9 Desember 2020 lalu, potensi timbulnya hoax, disinformasi berkaitan PSU masih ada. Kami menjaga dan memantau 24 jam beberapa konten di media digital supaya PSU berjalan secara lancar, aman dan aman,” tutur Gunawan, dalam keterangannya.
Beberapa daerah yang berpotensi kerentanan perselisihan jadi perhatian serius Kominfo, seperti PSU di Propinsi Kalimantan Selatan dan beberapa daerah di Papua.
Daerah yang bakal menggelar PSU diantaranya Kabupaten Teluk Wondama (8 April), Morowali Utara (12 April), Labuhan Batu (24 April), Penukal Abab Lematang Ilir (21 April), Rokan Hilir (21 April), Mandailing Natal (24 April), Indragiri Hilir (20 April), Labuhan Batu Selatan (24 April), Halmahera Utara (28 April), dan Kota Banjarmasin (28 April).
Selanjutnya, PSU di Propinsi Jambi direncanakan pada 5 Mei. Sedang Kabupaten Sekadau akan langsungkan perhitungan suara ulangi pada 12 April.
Disamping itu, PSU di semua tempat pengambilan suara (TPS) yang bakal diadakan di Kabupaten Nabire dan Boven Digoel berjalan pada 14 Juli dan 23 Juni. Sedang, agenda PSU di Propinsi Kalimantan Selatan belum diputuskan. (cuy)