Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengutarakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bakal dikerjasamakan oleh Kementerian Sekretariat Negara untuk mengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Seperti diketahui, sejak diedarkannya Ketentuan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021, TMII akan diatur kembali oleh pemerintahan lewat Kemensetneg. Sejauh ini TMII diatur oleh Yayasan Harapan Kita (YHK) lewat Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan menjelaskan, minimal ada dua BUMN Pariwisata yang mempunyai potensi besar mengurus TMII, yakni Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan PT Taman Wisata Candi (TWC).
“Setneg kan bukan pakarnya di bagian pariwisata, kelak setneg akan kerja sama gagasannya dengan BUMN apa ITDC atau TWC,” katanya saat dialog virtual, Jumat, 16 April 2021.
Secara detil, Encep menjelaskan, pada intinya yang mempunyai potensi kuat mengurus TMII bersama setneg nanti adalah TWC. Namun, ia memperjelas, belum memperoleh proposal resmi dari setneg berkaitan pengendalian TMII bersama TWC.
“Nanti dilihatlah, kemungkinan TWC. Jadi nanti, saya belum terima resmi proposalnya dari setneg. Tetapi minimal itu kemungkinan TWC,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Staff Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan jika pengelola baru Taman Mini Indonesia Indah akan dipegang oleh perusahaan milik negara. Menurut Moeldoko, perusahaan plat merah atau BUMN yang bakal mengurus merupakan bidang usaha pariwisata. (cuy)