Jakarta – PT Mass Rapid Transit (MRT) merubah waktu operasional mulai Senin 19 April 2021.
Perubahan itu untuk mendukung Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang diputuskan pemerintah dalam mengurangi potensi penyebaran virus COVID-19.
Baca juga: Bareskrim Polri Sebut Jozeph Sudah Tidak Ada di Indonesia Sejak 2018
“Perubahan waktu MRT Jakarta sebagai tindak lanjut dari keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta,” kata Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo dalam siaran tertulisnya, Minggu 18 April 2021.
Baca juga: Pedagang Takjil Boleh Jualan di DKI
Adapun perubahan waktu itu sebagai berikut:
1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.
2. Jarak antar kereta (headway) yaitu :
• Weekdays a. Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB)
b. Tiap 10 menit di luar jam sibuk.
• Weekend (akhir pekan) / hari libur : Tiap 10 menit.
3. Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong). (mah)