Jakarta – Sejak Januari, Pemprov DKI memberlakukan wajin uji emisi untuk semua kendaraan bermotor. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Dalam.aturan itu setiap kendaraan yang sudah memiliki usia lebih dari tiga tahun harus mengikuti uji emisi.
“Seluruh kendaraan harus mengikuti uji emisi, angka ambang batasnya sudah ditentukan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Syaripudin.
Namun, apabila tetap mengabaikannya maka akan diberikan sanksi. Apalagi, sistem tiket di beberapa lokasi sudah terintegrasi dengan uji emisi tersebut. Dan apabila ada yang belum mengenakanya akan dikenakan tarif mahal.
Saat ini sudah ada tiga lokasi parkir yang menerapkan sistem tersebut, yakni di Parkir IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot dan Parkir gedung Blok M. (cuy)
Berikut titik lokasi uji emisi:
Jakarta Pusat
PT Wahana Ritelindo, Jalan Gunung Sahari Raya nomor 32, Jakarta Selatan
Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan RC Veteran nomor 182
Jakarta Timur
Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya nomor 63
Astra Motor, Jalan Dewi Sartika nomor 255
Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto nomor 1A
CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi nomor 7
Indobuana Autoraya Duren Sawit, Jalan Kolonel Sugiono nomor 20