Jakarta – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, sedang bekordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoeljono, terdakwa kasus penistaan agama karena mengaku nabi ke-26.
“Kita kordinasi dengan imigrasi. Mudah-mudahan saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor yang bersangkutan,” kata Agus kepada wartawan.
Baca juga: MUI Kutuk Perlakuan Jozeph Paul Zhang yang Menghina Nabi Muhammad
Menurut dia, pencabutan paspor Paul Zhang bertujuan untuk mencegah agar yang bersangkutan tidak dapat plesiran ke negara lain, dan diamankan agar dipulangkan ke Indonesia.
“Jika mau kemana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi,” ujarnya.
Baca juga: Tangkap Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Sebagai Nabi ke-26
Jozeph Paul Zhang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama karena mengaku nabi ke-26 saat menggelar zoom meeting dengan rekannya berkaitan ‘Puasa Lalim Islam’, dan diupload ke akun Youtube Joseph Paul Zhang pada Kamis, 15 April 2021.
Atas perbuatannya, Paul Zhang dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Info dan Transaksi bisnis Electronic atau ITE dan Pasal 156a KUHP dengan sanksi hukuman maksimal 6 tahun penjara. Hingga kini, Paul Zhang masih dicari kepolisian yang diduga berada di luar negeri. (cuy)