Jakarta – Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan bahwa warga yang tinggal di wilayah yang masuk dalam aglomerasi masih bisa menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Untuk kawasan perkotaan, ada beberapa daerah yang diperbolehkan melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” katanya melalui keterangan resmi.
Baca juga: Pulang Kampung Lebih Awal Pilihan Pemudik
Tahun lalu, penerapan aturan aglomerasi itu hanya berlaku untuk transportasi darat saja. Artinya, yang diizinkan beroperasi hanya mobil, sepeda motor, truk, dan bus.
Berikut daftar delapan wilayah aglomerasi yang dimaksud:
Wilayah 1
Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
Wilayah 2
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
Wilayah 3
Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
Wilayah 4
Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
Wilayah 5
Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul
Wilayah 6
Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
Wilayah 7
Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan
Wilayah 8
Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros