Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke sel tahanan. Penahanan terhadap Syahrial dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan kasus dugaan suap.
“Ini untuk kepentingan penyidikan, tim telah menahan MS utk 20 hari ke depan terhitung 24 April hingga 13 Mei 2021 dan penahanan di Rutan KPK,” kata Ketua KPK Filri Bahuri, Sabtu 24 April 2021.
Baca juga: Ketua KPK Berikan Keterangan Soal Status Azis Syamsuddin, Simak!
Syahrial diduga melakukan pemberian suap kepada penyidik KPK atas kasus penanganan perkara yang masih dalam proses penyelidikan. Pengungkap ini usai penyidik KPK melakukan penggeledahan ke rumah dinas Walikota dan disitu ditemukan barangbukti.
Kini, Syahrial akan mendekam di Rumah Tahanan KPK yang terletak di Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Kepengen Jadi Menteri Agama?
Seperti yang diketahui kasus ini juga melibatkan AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Untuk Maskur dan Robin diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari total yang dijanjikan Rp1,5 miliar.
Suap ini dilakukan diduga untuk membantu penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Bukan hanya itu, nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga diduga sebagai penghubung. Azis dan Syahrial diketahui sebagai pengurus Partai Golkar. (mah)