Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja di DPR dan kediaman pribadi serta rumah dinas Wakil Ketia DPR RI, Azis Syamsuddin. Hasilnya, penyidik mengamankan barang bukti terkait perkara dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
“Proses penggeledahan berhasil menemukan dan langsung mengamankan bukti-bukti di antaranya dokumen dan barang-barang terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 29 April 2021.
Baca juga: KPK Resmi Tahan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial
Seluruh bukti itu diakui dia, segera dilakukam analisis serta verifikasi agar bisa mengajukan penyitaan.
Bukan itu saja, penggeledahan juga dilakukan pada sebuah apartemen yang terlibat dalam perkara ini.
Baca juga: MAKI Minta Azis Syamsuddin Berikan Klarifikasi
Azis Syamsuddin diduga sebagai orang yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Steppanus Rovin Pattuju.
Kini, Robin dan Dyahrial sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi Pemerintah Kota Tanjungbalai. Bukan hanya itu dalam perkara ini seorang pengacara juga ikut dijerat.