Jakarta – Pihak kepolisian mempersilahkan tim kuasa hukum Munarman, selaku mantan sekretaris Umum FPI untuk melakukan gugatan praperadilan atas penangkapan oleh tim Densus 88 Selasa 27 April 2021.
“Silahkan saja ajukan praperadilan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Mantan Petinggi FPI Munarman Ditangkap Tim Densus 88
Ahmad menjelaskan, Munarman meski sudah ditetapkan tersangka tapi memiliki hak untuk melakukan upaya hukum atas proses pengkapannya.
“Tidak apa-apa itu haknya, kita menghargai, kalau dianggap melanggar HAM,” katanya.
Tanggapan pihak kepolisian ini buntut dari rencana tim kuasa huium sekretaris FPI Munarman akan melakukan praperadilan atas proses penangkapan atas sangkaan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Fadli Zon Sebut Penangkapan Munarman Mengada-ada
Sejak penangkapan Munarman di kediamannya yang berada di Pamulang sudah terbentuk tim sebanyak 40 orang.
Seperti yang diketahui, Mantan petinggi Front Pembela Islam, Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 8i Antiteror Mabes Polri di Kawasan Pamulang, Tangerang Selatan,Selasa 24 April 2021. (mah)