Jakarta – Hingga kemarin, pihak Mabes Polri belum memberi izin kepada pengacara Munarman, eks Sekretaris Umum FPI untuk membesuk. Pasalnya, penanganan kasus dugaan terorisme berbeda dengan hukum acara pidana (KUHAP).
“Jadi alasannya, karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Mantan Petinggi FPI Munarman Ditangkap Tim Densus 88
Menurut Ramadhan, penyidik masih ingin fokus untuk mendalami Munarman yang diduga terkait atas tindak pidana terorisme di Indonesia. “Jadi penyidik masih memiliki waktu untuk mendalami, dalam menelusuri kasus itu,” katanya.
Sebelumnya, salah satu tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) M Hariadi Nasution mengaku, kesulitan untuk bisa bertemu dengan eks Sekretaris Umum FPI Munarman setelah diamankan Tim Densus 88 Anti Teror pada Selasa 27 April 2021.
Baca juga: Fadli Zon Sebut Penangkapan Munarman Mengada-ada
“Hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu klien (Munarman),” kata Hariadi pada Rabu, 28 April 2021.
Seperti yang diketahui, Mantan petinggi Front Pembela Islam, Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 8i Antiteror Mabes Polri di Kawasan Pamulang, Tangerang Selatan,Selasa 24 April 2021. (cuy)