Jakarta – Jelang lebaran 2021, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dipastikan terbayar H-7 sebelum Idul Firri. Pasalnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan terus melakukan pemantauan.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengimbau kepada para pekerja yang memiliki masalah pembayaran THR segera lapor ke posko THR terdekat di tingkat pusat maupun daerah.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan, Akses Jalan Tanah Abang Ditutup
“Setiap permasalahan tentu kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha,” kata Anwar Sanusi dikutip dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut dia, pemerintah telah mendirikan posko THR ditingkat daerah yang tersebar di 34 provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Keberadaan posko itu untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
Baca juga: Sudah 245.496 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
“Keberasaan posko THR keagamaan merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan,” katanya.
Berdasarkan catatan laporan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan tercatat, ada 1.860 laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April sampai dengan 7 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1,176 pengaduan THR. (ana)