Jakarta – Pemprov DKI Jakarta, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2021-2022. Rencananya, PPDB baru akan dimulai pada Juni mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, klausul Pergub ini didasari oleh Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Baca juga: Perketat Prokes, Wagub DKI Pantau Mal dan Apartemen
“Disdik DKI menyelenggarakan PPDB berujuan mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang.
Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta,” katanya kepasa wartawan.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Waktu Imsak Jakarta, Minggu 9 Mei 2021
Adapun, jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK dibagi empat. Diantaranya, jalur prestasi, afirmasi, zonasi dan pindah tugas orang tua dan anak guru
Seperti yang diketahui, di tengah situasi pandemi COVID-19, seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring (online). Proses online ini dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi. (cuy)