Jakarta – Lokasi ziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Utan Jati, Kelurahan Pegadungan, Jakarta Barat dibubarkan Satpol PP setempat.
Langkah penutupan itu buntut adanya aturan ditutupnya TPU di Jakarta mulai 12 Mei hingga 16 Mei 2021 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca juga: Kapolri Minta Maaf Soal Larangan Mudik Lebaran
“Penghalauan 35 peziarah dikarenakan sudah ada pengumuman bahwa TPU ditutup,” kata Plt Kepala Satpol PP Kalideres Ivan Sigiro, Kamis 13 Mei 2021.
Ivan mengatakan, mereka yang itu dihalau paksa itu untuk membubarkan diri. Sebenarnya, tujuan pelarangan ziarah untuk menghindari adanya kerumunan.
Baca juga: Masjid Agung Al Azhar Gelar Salat Id Kali Pertama Sejak Pandemi COVID-19
“Puluhan orang itu kami beritahukan bahwa ada pelarangan oleh Pemprov,” ucapnya.
Seperti yang diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terkait penutupan TPU bagi peziarah. Aturan itu tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H. (ana)