Jakarta – Pengetatan arus balik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah akan diberlakukan pemerintah. Terutama pada H+3-H+7 lebaran atau tanggal 16 sampai 20 Mei 2021 akan dilakukan pengetatan maksimal.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini ada peningkatakan kasus positif untuk wilayah Sumatera. Semdangkan, di Jawa, terjadi trend penurunan.
Baca juga: Virus Corona Varian Baru Masuk Indonesia
Berdasarkan catatannya, di Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen. Namun, di Pulau Sumatera terjadi kenaikan 27,22 persen. Angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatera naik menjadi 17,18 persen.
Maka dari itu, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan surat No. 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021.
Baca juga: Satpol PP Bubarkan Penziarah di TPU Utan Jati
“Dalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik,” katanya, dikutip Jumat 14 Mei 2021.
Wiku mengatakan, aturan yang dibuat berdasarkan Surat Edaran tentang pengetatan pasca lebaran yakni tanggal 18 sampai 24 Mei 2021, wajib dimiliki para pemudik arus balik. Sedang surat bebas COVID-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing. Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat ijin perjalanan sesuai yang disyaratkan.
Pengetatan maksimal yang dilakukan, seperti random testing kepada pengguna jalan tol hingga arteri. Bahkan yang menggunakan jalan-jalan pemukiman penduduk. Pemerintah juga membentuk satgas khusus di Provinsi Lampung. (cuy)