Jakarta – Tiga kawasan usaha pariwisata di Jakarta ditutup sementara. Hal itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Surat bernomor 1790/-1/858.2 terkait penutupan sementara kawasan usaha pariwisata. Penutupan tersebut berlaku 16-17 Mei 2021.
Baca juga: Perketat Prokes, Wagub DKI Pantau Mal dan Apartemen
Terdapat 3 kawasan usaha pariwisata yang ditutup sementara yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) , dan Taman Margasatwa Ragunan.
Baca juga: Update Corona Jakarta 15 Mei: Bertambah 227 Kasus
Penutupan ini didasari hasil evaluasi peningkatan pengunjung pada tanggal 14-15 Mei 2021. Penutupan juga dilakukan dalam rangka penguatan protokol kesehatan di tiga kawasan usaha pariwisata tersebut.
Kawasan usaha pariwisata akan dibuka kembali pada tanggal 18 Mei 2021,” tulis surat edaran yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, Sabtu 15 Mei 2021. (mah)