Banten – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Lebak bakal ditinjau ulang. Peninjauan itu khusus pada pola ruang peruntukan terhadap perubahan fungsi yang sebelumnya di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW Tahun 2014-2034.
“Ada 7 kecamatan menjadi 24 kecamatan yang diajukan oleh pemkab Lebak kepada DPRD,” kara Ketua pansus RTRW DPRD Lebak, M Arif, Rabu 19 Mei 2021.
Baca juga: Anak DPRD Bekasi yang Pelaku Cabul Ditetapkan Tersangka, Sekarang Buron
“Saya belum setuju apabila perubahan yang dilakukan belum menerapkan aspek yang ramah lingkungan dan mengedepankan kepentingan Masyarakat ,” tambah Arif.
Arif menargetkan, ketertinggalan pembangunan harus dikejar, dengan koridor yang pro kepada rakyat, bukan hanya kepada pemilik modal (pengusaha).
Politisi Nasdem ini menambahkan, ada beberapa perubahan lahan yang masih dipertimbangkan, karena mempertimbangkan berbagai aspek sosial maupun ekonomi.
Baca juga: Ngeri, Jualan Sayur Pakai Mobil Fortuner
“Saya bersama tim pansus akan terus melakukan kajian dan analisa,” katanya
Peninjauan kembali akan fungsi suatu kawasan, apakah sudah sesuai dengan peruntukannya juga akan diperhatikan. Karena banyaknya sekarang kegiatan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kawasan yang ditetapkan.
“Seperti contoh wilayah Gunungkencana dan Cileles,” jelasnya. (sar)