Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku perampokan sekaligus pemerkosa anak di wilayah Bintara, Bekasi Barat, Rabu 19 Mei 2021. Pelaku yang ditangkap bernama Rangga Trias Saputra alias RTS (26).
“Sudah kami tangkap pelaku RTS,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian kepada wartawan di Jakarta.
Baca juga: Anjing Pelacak Diterjunkan ke Lokasi Perampokan di Bekasi
Hanya saja, Jerry masih belum memberikan keterangan detail soal lokasi penangkapannya. Namun, dia mengaku, pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
Sebelumnya, dua pelaku yang terlibat perampokan dan pemerkosaan di Bintara, Bekasi Barat lebih dulu dicokok. Dua orang itu adalah RP (28) yang berperan memboncengi RTS dan mengawasi lokasi sekitar. Sementara satu orang lainnya AH (35) merupakan penadah handphone hasil curian.
Baca juga: Astagfirullah, Oknum Guru Ngaji Setubuhi Muridnya Sendiri
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian mengamankan sebuah celana dalam korban, sebuah bantal lumba-lumba, handphone Samsung Galaxy J2 Prime, pakaian yang digunakan pelaku. Dan sebuah sepeda motor Honda Supra dengan pelat B 6518 UYD berikut STNK dan kunci motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun (AH) dan 9 tahun (RP), serta 12 tahun (RTS). (cuy)