Bekasi – Tersangka AT (21) pelaku asusila terhadap PU (15) diserahkan ke pihak kepolisian. Pelaku yang juga anak dari pejabat di Bekasi itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.
AT disangkakan melakukan tindakan asusila kepada korban. Kasus ini pun sempat dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Soal Penanganan Kasus Asusila Anak Pejabat di Bekasi Lamban
Kuasa Hukum IHT Bambang Sunaryo mengatakan AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat pagi tadi sekira pukul 04.00. “Jadi perlu saya sampaikan proses penyerahan AT terjadi sejak tadi malam kami jemput sampai di sini (polres) kurang lebih jam 4 pagi,” kata dia kepada wartawan di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat 21 Mei 2021.
Dia menjelaskan, proses penyerahan AT langsung dilakukan oleh pihak keluarga, termasuk ayahnya IHT dengan didampingi oleh kuasa hukum. “Penyerahan tersangka diterima Kanit Jatanras dan Kanit PPA Polres Metro Bekasi Kota dan langsung dilaksanakan pemeriksaan,” ungkapnya.
Baca juga: Gadis Difabel Diperkosa Tetangga dan Pamannya Sendiri
Sehari sebelumnya, Bambang menyatakan, hubungan pelaku AT dengan ayahnya antara anak dan orangtua. Sehingga, tidak ada sangkut paut dengan kinerja kliennya IHT. “Kan anaknya sudah dewasa, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan,” katanya.
Perlu diketahui, AT sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Mei 2021. “AT kami tetapkan tersangka sejak 6 Mei 2021, hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supryadi. (cuy)