Bekasi – Orangtua pelaku dugaan persetubuhan IHT angkat bicara. Dia yang juga menjadi salah seorang pejabat di Bekasi itu menyatakan tidak ada kaitannya antara kasus yang menimpa anaknya dengan urusan pribadinya.
“Kasus ini tidak ada kaitannya dengan abang,” kata IHT saat berada di Polres Bekasi Kota, Senin 24 Mei 2021.
Bahkan, IHT berharap, kasus yang menjerat anaknya itu tidak dikaitkan dengan urusan pekerjannya. Termasuk dengan partai politik yang sudah mengusungnya menjadi wakil rakyat. “Saya mohon tidak dikaitkan dengan pekerjaan saya,” katanya.
Baca juga: Anak Pejabat di Bekasi yang Buron Akhirnya Diserahkan Orangtua ke Polisi
Kasus yang disangkakan pihak kepolisian kepada anaknya AT itu kata IHT, akan menghormati hukum. Menurutnya, kalau pun sikapnya sempat menengok AT di kantor kepolisian, itu sebatas hubungan orangtua dan anak. “Sejauh ini anak sehat,” katanya.
IHT yang didampingi kuasa hukumnya, menyatakan tidak akan mengintervensi kasus yang menjerat AT. Dia mengaku, semuanya sudah diserahkan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Orangtua Pelaku Dugaan Asusila di Bekasi Serahkan Anaknya ke Polisi
“Sedikitpun saya tidak mengintervensi, sepenuhnya saya serahkan ke pihak kepolisian, saya mendatangi ke kantor kepolisian didampingi kuasa hukum saya,” katanya.
Sebelumnya, tersangka AT langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Tersangka AT akan dijerat dengan persetubuhan anak dibawah umur dengan hukuman 15 tahun penjara.
Pasal yang disangkakakn adalah Pasal 81 Ayat 2 Junto 76 D UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara. (ana)