Bekasi – Ustad gondrong pelaku penggandaan uang di RT 01 RW 03 Gang Veteran, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi namanya kembali mencuat. Melalui kuasa hukumnya pemilik nama lengkap Herman itu tengah melakukan upaya Praperadilan.
“Karena ada ketidaksesuaian dalam penangkapan, pertama tidak adanya surat penangkapan,” kata kuasa hukum Herman, Ferdinant Montororing.
Baca juga: Anak Pejabat di Bekasi yang Buron Akhirnya Diserahkan Orangtua ke Polisi
Jauh sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan Ustaz Gondrong alias herman sebagai tersangka dalam kasus penggandaan uang.
Herman alias Ustad Gondrong sempat viral namanya di media sosial lantaran ada sebuah unggahan video penggadaan uang dengan memanfaatkan kotak ajaib dan jenglot. Dalam video berdurasi 12 menit, itu membuat geger warganet Maret lalu.
Bukan hanya itu, kata dia, surat penetapan tersangka tidak disampaikan ke pihak keluarga. Bahkan, penyitaan barang bukti juga tidak ada. “Surat penetapan tersangka tidak sesuai dengan undang-undang,” katanya.
Baca juga: Pak Ogah Alami Penyumbatan Pembuluh Darah
Lebih jauh dijelaskan Ferdinan, tuduhan pernikahan dibawah umur juga tidak sesuai. Sebab, pihak keluarga menyatakan tidak mengetahui kalau adanya larangan menikah dibawah umur.
Sementara itu, istri Herman, Novi Trianti mengatakan, segera membebaskan suaminya dari jeratan hukum. Sebab, pernikahan yang dilakukan oleh Herman karena suka sama suka, bukan harus dikenakan pasal perlindungan anak.
“Saya kasian sama anak saya selalu menayakan bapaknya, saya maunya suami saya segera dibebaskan,” jelasnya. (cuy)