Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melayangkan panggilan ulangi kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berkaitan kasus sangkaan suap penanganan kasus yang menangkap bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M.Syahrial.
Azis Syamsuddin sempat mangkir atau tidak penuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat lalu, 7 Mei 2021.
“Panggilan pada saksi Azis Syamsuddin segera dilaksanakan. Berkenaan waktunya kami akan kami informasikan,” kata Plt Juru Berbicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 2 Juni 2021.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Stepanus bersama seorang advokat Maskur Husain bermufakat dengan Syahrial berkaitan proses pengatasan sangkaan korupsi di Pemerintah kota Tanjungbalai ahar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Kemudian, Syahrial menyetujui keinginan Stepanus dan Maskur itu dengan mentransfer uang secara bertahap sekitar 59 kali lewat rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau rekan dari Stepanus dan secara tunai dengan keseluruhan capai Rp1,3 miliar.
Baca juga: Firli Pastikan Tak Ada Pemecatan dan Pemberhentian 75 Pegawai KPK
Dari uang yang sudah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, selanjutnya diberikan ke Maskur sejumlah Rp325 juta dan Rp200 juta.
Disamping itu, Maskur diperhitungkan terima uang dari pihak lain sekitaran Rp 200 juta, sedang Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank punya Riefka sejumlah Rp438 juta.
Panggilan pada Azis dilaksanakan penyidik karena politisi Partai Golkar itu diduga memiliki peranan dalam sengkarut kasus ini. Azis diduga sebagai pihak yang memberikan fasilitas pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di tempat tinggalnya pada Oktober 2020.
Selain itu, di Tanjungbalai, Stepanus dan Azis diduga pernah berkongkalikong dalam pengatasan kasus korupsi yang lain yang sudah dilakukan KPK.
Dalam pertimbangan keputusan Majelis Etik Dewan Pengawas KPK yang menangani pelanggaran etik Stepanus disebut Azis memberi uang sejumlah Rp3,15 miliar ke Stepanus. Uang itu berkaitan pengatasan kasus di Lampung tengah yang berkaitan dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado.
Baca juga: Penyidik KPK Ditetapkan Menjadi Tersangka
Ali memastikan, sebagai wujud loyalitas KPK atas konsep zero tolerance pada individu KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik, selain sidang etik yang putuskan menghentikan secara tidak hormat atau mengeluarkan Stepanus sebagai karyawan KPK, instansi antikorupsi terus menginvestigasi dan menyelesaikan proses hukum yang menangkap Stepanus.
Hingga sekarang kata Ali, tim penyidik masih mengumpulkkabn bukti-bukti dan meningkatkan selanjutnya info dan bukti yang sudah didapat hasil dari penyelidikan.
“Termasuk tentu juga informasi dan data hasil dari pengecekan Majelis Etik,” kata Ali.
Karena itu ia menambahkan, tim penyidik akan mempelajari uang yang diduga diterima Stepanus. Tidak cuman dari Syahrial tetapi dari pihak yang lain.
“Berkaitan jumlahnya uang yang diperhitungkan diterima terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) akan ditingkatkan selanjutnya di proses penyelidikan kasusnya yang sekarang ini masih dilaksanakan,” paparnya. (cuy)