Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan persyaratan untuk komunitas transgender membuat kartu identitas kependudukan. Ketentuannya untuk komunitas ini masih tetap tercantum dua jenis kelamin yang tercantum di E-KTP yaitu lelaki atau wanita.
Dirjen Dukcapil, Zudan Bijak Fakhrullah mengatakan, tidak ada jens kelamin waria atau transgender dalam kolom jenis kelamin E-KTP atau KK.
Mereka komunitas transgender diminta masih tetap memakai nama asli saat menulis data kependudukan.
Baca juga: Tahun 2021 Tidak Ada Pemberangkatan Haji, Ini Penjelasan Menag Yaqut
“Saya meminta rekan-rekan transgender isi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli tidak boleh diganti. Nama bapak dan ibu tidak boleh diganti. Tidak boleh hilangkan atau menukar nama bapak dan ibu sebab bisa hilangkan nasab,” kata Zudan dalam keterangannya, Kamis 3 Juni 2021.
Pemberian kartu identitas untuk transgender kata pria yang akrab dipanggil Zudan ini untuk memastikan setiap masyarakat negara mempunyai hak yang serupa atau kesetaraan. Pemerintahan jamin tidak berlangsungnya diskriminasi.
Menurut dia, melalui identitas yang digenggam, komunitas transgender dapat ikuti beberapa program pemerintahan dan penuhi beberapa persyaratan.
Baca juga: KPK Segera Panggil Azis Syamsuddin Terkait Kasus Syahrial-Stepanus
“Dengan mempunyai KK dan KTP-el karena itu golongan transgender akan gampang memperoleh layanan publik seperti BPJS, SIM, bansos, buka rekening bank dan sebagainya,” tutur ia.
Zudan memperjelas, negara bertanggungjawab kepada semua masyarakat negara Indonesia (WNI) memperoleh layanan administrasi kependudukan terbaik dengan cepat dan mudah tanpa diskriminasi. Sebelum komunitas transgender, Dukcapil juga melayani jemput bola alat rekaman E-KTP beberapa penyandang disabilitas.
“Dukcapil bekerja bersama dengan Kementerian Sosial layani alat rekaman KTP-el pada komunitas warga tradisi terasing Suku Anak Dalam di Propinsi Jambi,” tutur Zudan. (cil)