Bekasi – Pihak Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 2021 atau 1442 Hijriah. Hal itu diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers Kamis 3 Juni 2021.
Bahkan, pembatalan jamaah haji itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Baca juga: Wamenag Sebut Tidak Mudik Sama dengan Berjihad
“Menetapkan, pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Menag Yaqut.
Dalam pengambilan keputusan pembatalan keberangkatan jamaah haji sudah melalui dialog dengan Komisi VIII DPR, alim ulama, dan ormas Islam.
Baca juga: Menag: Tak Ada Dispensasi Santri
Sebelumnya, Kemenag sudah melakukan persiapan penyelenggaraan haji sejak 24 Desember 2020 dengan membentuk tim krisis haji di tengah pandemi COVID-19.
“Kita ketahui semua bahwa pandemi COVID-19 masih belum berlalu, di Indonesia mulai terlihat bagus penanganannya tapi di belahan dunia lain, kita menyaksikan pandemi COVID-19 belum terkendali dengan baik,” jelasnya. (cuy)