Jakarta – Tiga kafe disegel Direkrorat Reserserl Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Penyegelan ini dilakukan karena kafe tersebut diduga melanggar protokol kesehatan.
“Ada tiga tempat yang disegel, satu tidak ada izin dan dua lainnya benar-benar melanggar prokes,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.
Baca juga: Jakarta Barat Terapkan Antrean Online BPJS Kesehatan
Ketiga kafe tersebut Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan dan Bangkel Space di SCBD.
Sesuai dengan ketentuan PPKM Mikro, Mukti menjelaskan, batas operasional bar dan restoran adalah pukul 21.00. Dan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari total kapasitas ruangan.
Baca juga: Tiga Kawasan Wisata di Jakarta Ditutup
“Kita lihat banyak sekali pengunjungnya, saya harap kepada pemilik atau pengusaha kafe atau tempat hiburan tolong sama-sama kita menjaga Jakarta dari angka COVID-19 yang meningkat,” tambahnya.
Selain ketiga kafe itu, petugas gabungan yang menggelar operasi yustisi itu juga melakukan inspeksi ke 2p kafe lainnya. (ant)