Jakarta – Kunjungan tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibatasi, Para tahanan ini hanya diperbolehkan untuk dikunjungi melalui online atau daring. Hal itu dilakukan mengingkat tingginya penyebaran COVID-19 di Jakarta.
“Mulai Jumat (18/6/2021) layanan kunjungan bagi tahanan oleh pihak luar secara tatap muka (offline) untuk sementara waktu dihentikan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat 18 Juni 2021.
Baca juga: Pegawai KPK Serahkan Bukti Gugatan Peralihan ASN 2 Ribu Halaman
“Layanan kunjungan tahanan dari pihak luar dilaksanakan secara daring (online) menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap Senin dan Kamis,” tambahnya.
Ali menjelaskan, pembatasan kunjungan tahanan ini bukan hanya untuk para keluarga, melainkan untuk tim penasihan juga. Ke depan, kata dia, konsultasi para tahanan dengan tim penasehat hukum (PH) akan dilakukan secara daring.
Baca juga: Kuliah Online Soal KPK di USU Diduga Diretas
“Untuk layanan tahanan dari tim PH akan dilaksanakan secara daring, menggunakan aplikasi yang sudah disediakan setiap hari kerja di luar jam kunjungan kerja,” jelasnya
Seperti yang diketahui,n penyebaran COVID-19 di Indobesia
Sekadar informasi, penyebaran virus Corona di Indonesia, khususnya Jakarta kembali tinggi. Tak hanya itu, sejumlah virus Corona varian baru juga terdeteksi telah muncul di Indonesia. Sejumlah rumah sakit yang penuh akibat lonjakan kasus positif virus corona, dalam beberapa hari belakangan ini. (dut)