Depok – Kota Depok membatasi aktivitas warganya hingga pukul 21.00. Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 dengan membatasi kegiatan warga pada malam hari untuk menghindari penularan COVID-19.
“Aktivitas warga kami batasi sampai pukul 21.00,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana, di Depok, Kamis, 24 Juni 2021.
Baca juga: Kondisi Rumah Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara di Depok
Bukan hanya itu, keputusan Wali Kota Depok juga mengatur pembatasan keagamaan, bahwa tempat ibadan hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas 30 persen. Dan untuk penguburan jenazah, takziah, tahlilan diikuti hanya boleh diikuti maksimal 15 orang.
“Pengajian rutin subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan,” katanya.
Kemudian, untuk fasilitas umum dan ruang pertemuan seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring.
Baca juga: Fakta-fakta Helikopter yang Jatuh di Depok
Termausk dengan kegiatan seni, budaya, komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring, resepsi pernikahan/khitanan hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang.
Dadang juga menjelaskan kegiatan olahraga hanya dilakukan yang bersifat mandiri. Kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan secara daring. Penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan. “Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal 5 orang,” ujarnya. (cuy)