• Blog
  • Contacts Us
  • Home
    • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Redaksi
  • Sample Page
INDOPOSOnline
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
INDOPOSOnline
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Depok Batasi Aktivitas Warga hingga Pukul 21.00

redaksi - by redaksi -
24 Juni 2021 19:10
in Headline, Megapolitan
0

PSBB Kota Depok / FOTO berita depok

Share on FacebookShare on Twitter

Depok – Kota Depok membatasi aktivitas warganya hingga pukul 21.00. Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 dengan membatasi kegiatan warga pada malam hari untuk menghindari penularan COVID-19.

“Aktivitas warga kami batasi sampai pukul 21.00,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana, di Depok, Kamis, 24 Juni 2021.

Baca juga: Kondisi Rumah Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara di Depok

Bukan hanya itu, keputusan Wali Kota Depok juga mengatur pembatasan keagamaan, bahwa tempat ibadan hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas 30 persen. Dan untuk penguburan jenazah, takziah, tahlilan diikuti hanya boleh diikuti maksimal 15 orang.

“Pengajian rutin subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan,” katanya.

Kemudian, untuk fasilitas umum dan ruang pertemuan seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring.

Baca juga: Fakta-fakta Helikopter yang Jatuh di Depok  

Termausk dengan kegiatan seni, budaya, komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring, resepsi pernikahan/khitanan hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang.

Dadang juga menjelaskan kegiatan olahraga hanya dilakukan yang bersifat mandiri. Kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan secara daring. Penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan. “Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal 5 orang,” ujarnya. (cuy)

Tags: depokkota depok
Previous Post

Nyaman Bertransaksi dengan Visa Contactless

Next Post

Colek Semangat Dengan Kreasi Pedas Gurihnya Sambal Terasi Dua Belibis

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Megapolitan

Banjir Meluas, BPBD Kabupaten Bekasi Dorong Modifikasi Cuaca

21 Januari 2026 11:00
KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Barang Covid-19
Nasional

OTT Bupati Pati Terkait Jabatan Perangkat Desa

20 Januari 2026 14:11
Sembilan Kecamatan di Bekasi Terendam Banjir
Megapolitan

Tanggul Sungai Citarum Jebol, Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Bekasi

20 Januari 2026 10:46
Megapolitan

Kejari Kota Bekasi Diganjar Penghargaan dari Pemkot Bekasi

19 Januari 2026 16:06
Awal 2026, Pertamina EP Ambil Alih Pengelolaan Sumur Gas Jatinegara
Ekonomi

Awal 2026, Pertamina EP Ambil Alih Pengelolaan Sumur Gas Jatinegara

19 Januari 2026 11:20
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 12 Januari 2026
Megapolitan

Layanan SIM Keliling di Bekasi, Senin 19 Januari

19 Januari 2026 09:28
Next Post

Colek Semangat Dengan Kreasi Pedas Gurihnya Sambal Terasi Dua Belibis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40

Banjir Meluas, BPBD Kabupaten Bekasi Dorong Modifikasi Cuaca

0
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0

Banjir Meluas, BPBD Kabupaten Bekasi Dorong Modifikasi Cuaca

21 Januari 2026 11:00
KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Barang Covid-19

OTT Bupati Pati Terkait Jabatan Perangkat Desa

20 Januari 2026 14:11
Sembilan Kecamatan di Bekasi Terendam Banjir

Tanggul Sungai Citarum Jebol, Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Bekasi

20 Januari 2026 10:46

Kejari Kota Bekasi Diganjar Penghargaan dari Pemkot Bekasi

19 Januari 2026 16:06

Beritaa Terkini

Banjir Meluas, BPBD Kabupaten Bekasi Dorong Modifikasi Cuaca

21 Januari 2026 11:00
KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Barang Covid-19

OTT Bupati Pati Terkait Jabatan Perangkat Desa

20 Januari 2026 14:11
Sembilan Kecamatan di Bekasi Terendam Banjir

Tanggul Sungai Citarum Jebol, Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Bekasi

20 Januari 2026 10:46

Kejari Kota Bekasi Diganjar Penghargaan dari Pemkot Bekasi

19 Januari 2026 16:06
INDOPOSOnline

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com