Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bakal ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dengan begitu, PPKM mikro segera digantikan.
Presiden mengatakan PPKM Darurat diberlakukan karena lonjakan kasus COVID-19 sangat tinggi.
Baca juga: PPKM Darurat Segera Diberlakukan Dipimpin Menko Luhut
“Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi. Kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga Pak Menko untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” katanya dikutif dari sindo Rabu 30 Juni 2021.
Meski begitu, Jokowi belum memastikan berapa lama PPKM Darurat. Pastinya, presiden menyebut PPKM Darurat berlaku di Jawa dan Bali.
Baca juga: 3 Pegawai Positif COVID-19 Kantor Kecamatan Ciracas Ditutup Sementara
“Ga tahu nanti keputusannya seminggu atau dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semuanya. Khusus hanya di Pulau Jawa dan Bali,” ujarnya.
Menurut Jokowi kabupaten/kota di jawa dan Bali nilai asesmen cukup tinggi dalam hal penularan Covid-19.
“Karena ada 44 kabupaten/kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4. Kita adakan penilaiannya secara detail. Yang ini harus ada treatment secara khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO,” katanya. (ana)