Bekasi – Kota Bekasi resmi tetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat, Rabu 30 Juni 2021. Pernyataan itu langsung disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
“Kapasitas pelayanan kesehatannya sudah terganggu, malah proses pemakaman juga, makanya saya tetapkan Kota Bekasi PPKM Mikro Darurat,” kata Rahmat.
Baca juga: Kasus Harian COVID-19 Meningkat, Perkuat Imunitas dengan Konsumsi Imunostimulan Herbal
Menurut Rahmat, sejumlah indikator ditetapkannya PPKM Mikro Darurat di Kota Bekasi adalah pasien COVID-19 terus meningkat.
Sebaliknya ketersediaan tempat tidur isolasi melebihi batas yang sudah ditetapkan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) sebesar 60 persen.
Baca juga: Sejak Awal Juni 619 Pasien COVID-19 Dirawat di RSUD Bekasi
“Triase IGD sudah kita tambah, lalu rumah sakit swasta kita minta 40 persen untuk pasien Covid 19, disisi lain lahan pemakaman sekarang sudah mulai menipis, bisa diartikan angka kematian sangat tinggi,” kata Rahmat.
Sejauh ini kata Rahmat, Pemerintah Kota Bekasi sudah melakukan pemetaan dari hulu. Kemudiam petugas melakukan skrining, apakah di isolasi di rumah atau rumah sakit. (cuy)