Jakarta – Kini sertifikat vaksin COVID-19 bakal dijadikan sebuah kewajiban bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan. Tindakan itu untuk mengantisipasi penularan virus corona.
Wacana itu diungkapkan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Sebelumnya Luhut sempat memaparkan kondisi COVID-19 secara nasional yang sudah mengkhawatirkan.
Baca juga: Presiden Jokowi Pastikan PPKM Darurat Hanya di Jawa dan Bali
“Menyangkut COVID-19, perkembangan empat hari terakhir itu stabil di 20 ribu (tambahan kasus), dan dari peta penyebaran itu merupakan delta variant,” kata Luhut.
Luhut juga menampilkan peta penyebaran di DKI Jakarta yang kian merata di setiap wilayah. Makanya, dia meminta kepada masyarakat untuk tetap memakai masker sebagai langkah pencegahan.
Baca juga: PPKM Darurat Segera Diberlakukan Dipimpin Menko Luhut
Bukan hanya itu, setiap orang yang akan melakukan perjalanan nantinya harus memperlihatkan sertifikat atau kartu vaksin. Termasuk wajib melakukan tes PCR. “Semua yang akan traveling itu harus pakai kartu vaksin ke depan. Jadi harus vaksin dan (tes) PCR,” jelasnya.
Bukan hanya itu, Luhut juga mengaku, sedang melakukan finalisasi Pembelakuan Pembagasan kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. “Karena masalah ini terkait kemanusiaan,” katanya. (mah)