Jakarta – Pemprov DKI Jakarta bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) melalukan patroli dan pengawasan di pusat bisnis seperti perkantoran. Hal itu dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasam Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung.
“Setiap kantor ada satgasnya dan akan memastikan bekerja di rumah yang non esensial. Kami juga nanti dibantu oleh Polda Metro Jaya oleh Kodim Jaya dan jajalan lain untuk memantau dan mengawasi,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Baca juga: Wagub DKI Prihatin Warga Jakarta Banyak yang Gugur Akibat COVID-19
Nantinya, kata Riza, petugas itu akan patroli dan menindak perkantoran atau temoat lain yang bandel karena melanggat aturan PPKM Darurat.
“Penindakan kantor-kantor atau unit usaha apapun di mana pun kapan pun yang melanggar peraturan dari pada PPKM Darurat akan kami tindak dan beri sanksi tegas,” katanya.
Baca juga: Mulai Hari Ini, RSUD Tangerang Hanya Terima Pasien COVID-19
Hanya saja, Riza tidak merinci berapa banyak petugas yang disiapkan dalam pengawasan di lapangan. Saat ini masih tahap pembahasan Satgas Pemprov DKI Jakarta.
“Kehadiran aparat akan disesuaikan dengan kebutuhan dari jumlah yang kita miliki,” katanya.
Meski demikian, Riza berharap, warga harus tetap menerapkan protokol kesehatan 3M. Yakni, mencucui tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak, serta kurangi adanya mobilitas di luar rumah. (cuy)