Manokwari – Papua tetap dalam satu bingkai NKRI, Negara sudah hadir dan dirasakan oleh masyarakat Papua dan Papua Barat salah satunya hadirnya TNI dan Polri di Tanah Papua. Penyelesaian masalah Papua selama ini tidak cukup hanya dialog atau berkomunikasi saja tapi kita harus bersinergi dan berkolaborasi semua komponen bangsa, Kementerian dan lembaga sesuai dengan bidang masing-masing.
Penegasan tersebut disampaikan Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, S.E., M.Tr.(Han), saat menjadi salah satu narasumber Focus Group Discussion (FGD) kajian jangka panjang tentang mencari solusi komprehensif bagi penyelesaian masalah Papua yang digelar secara virtual, dari ruang Puskodalopsdam XVIII/Kasuari, Trikora, Arfai 1, Mankwari, Papua Barat, baru-baru ini.
FGD dipimpin Prof. Dr. Ir. Reni Mayerni, M.P selaku Deputi Pengkajian Strategik Lemhannas RI yang juga diikuti oleh 2 narasumber lainnya yakni Kolonel Arh Wibisono mewakili Kabinda Papua Barat dan Yanto Eluay tokoh adat Papua.
Baca juga: Kabar Baik, Kapal Selam TNI Nanggala 402 Ditemukan
Pada kesempatan tersebut Pangdam menyampaikan bahwa Papua adalah warisan para leluhur pendiri bangsa dan juga para pejuang yang sudah gugur mengorbankan jiwa dan raganya sebagai kusuma bangsa di tanah Papua sehingga ia mengajak untuk selamatkan dan jaga Papua dan Papua Barat.
”Banyak orang Papua yang gugur berjuang dalam membebaskan Irian Barat dari cengkraman penjajahan Belanda, tetapi kemudian ada oknum anak cucunya justru melakukan pemberontakan melawan Pemerintah. Hal tersebut sangat disayangkan sehingga ia mengajak untuk merawat Papua, karena merawat Papua sama dengan merawat Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran dan perhatian negara di Tanah Papua dan Papua Barat saat ini sangat luar biasa terbukti sudah diatur dlm Undang-Undang diantaranya Pertama melalui Inpres No. 9 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat, sebagai terobosan terpadu, fokus bersinergi antara Kementrian/Lembaga dan Pemda untuk wujudkan Papua dan Papua Barat maju, damai, sejahtera dan bermartabat.
“XAturan khusus TNI tertuang dalam pasal 33 ayat a dan b berbunyi agar TNI memberi dukungan pengamanan dalam percepatan pembangunan dan juga dukungan kepada Pemda dalam kesediaan Pendidikan, Kesehatan di daerah terpencil, di pedalaman dan perbatasan,” ungkapnya.
Kedua adanya UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang tugas pokok TNI membantu Pemda khususnya terkait pemekaran wilayah Kabupaten/Kecamatan/ Distrik. Dalam hal ini Kodam XVIII/Kasuari segera membangun Kodim dan Koramil persiapan untuk membantu Pemda.
Ketiga adanya UU RI Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Negara selama kurun waktu 20 tahun. Otsus berjalan mulai tahun 2002 sampai 2021, Negara sudah menggelontorkan dana hampir 94,4 Triliun untuk program Otsus sehingga percepatan pembangunan segera tercapai baik pembangunan SDM maupun Infrastruktur.
”Hasil dari Kunjungan Pansus dari Jakarta beberapa waktu lalu dan sidang Pansus Otsus di Provinsi Papua Barat yang dihadiri Forkominda dan stakeholder lainnya di pimpin Gubernur Papua Barat menghasilkan kesimpulan program Otsus di Papua Barat tetap dilanjutkan dengan catatan beberapa revisi seperti evaluasi program Otsus setiap tiga tahun sehingga semakin sempurna dan bermanfaat,” jelas Pangdam.
Terkait permasalahan mengatasi KKB tanpa menimbulkan pelanggaran HAM, Pangdam menjelaskan terdapat tiga pola operasi TNI di wilayah Papua Barat yakni melalui operasi teritorial, operasi intelijen dan juga operasi tempur yang dilaksanakan secara prosperity approach dan security approach.
Baca juga: Update Corona Indonesia 4 Juli: Kasus Baru Menurun
”TNI sejak Reformasi sudah membekali para prajuritnya dengan materi pelajaran Hukum HAM dan Humaniter dari mulai awal di Lembaga pendidikan kurikulum tentang pelajaran HAM dan Humaniter dimasukkan dan juga dalam melaksanakan Tugas Operasi, jadi salah klu ada yg masih meragukan tentang pelaksanaan Tugas TNI,” tegasnya.
Sehubungan dengan adanya pelabelan KKB menjadi teroris oleh Menko polhukam maka TNI melakukan perbantuan kepada Polri dalam mengatasi KKB ia menjelaskan aturan-aturan yang terkait. Pertama dijelaskan dalam pasal 7 point b UU RI no 34 tentang TNI yaitu melaksanakan tugas-tugas mengatasi aksi-aksi terorisme yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara.
Kedua dalam UU RI No. 5 Th 2018 tentang Perubahan atas UU no. 15 th 2003 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no. 1 th 2002 tentang pembrantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU yang nantinya diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden) yang saat ini masih digodok.
“Ketiga saat ini dilapangan TNI-Polri selalu bersinergi dalam melaksanakan tugas seperti Satgas Tinombala di Poso dan Satgas Nemangkawi di Papua ”ujar Pangdam.
Lebih lanjut ia juga memaparkan peran TNI dalam mengatasi pengaruh KKB di lingkungan kampus. Diantaranya mengajak mahasiswa ke arah hal yang positif diantaranya agar fokus belajar utk menggapai cita-cita menjadi Sarjana baik S1, S2.
Dalam kesempatan tersebut seluruh narasumber sepakat bahwa masalah Papua perlu ditindaklanjuti, dengan terus membangun komunikasi ,bersinergi dan berkolaborasi, selain itu membangun Papua dengan tetap mengedepankan hak-hak masyarakat Papua sebagai bangsa Indonesia, serta saran dan rekomendasi terhadap permasalahan Papua agar Papua tetap dalam bingkai NKRI. (any)