Jakarta – Bagi warga Jakarta yang ingin menggunakan layanan transportasi kapal dari dan ke Kepulauan Seribu diberikan syarat tersendiri oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Satuan Pelaksanaan Pelayanan UP Angkutan Perairan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo mengatakan, agar bisa menuju ke lulau atau ke Jakarta dari pulau seribu, warga harus memiliki syarat.
Baca juga: TPU Rorotan Cetak Rekor Sehari Kebumikan 150 Jenazah COVID-19
Salah satubya, surat tanda pengenal berupa KTP, surat vaksin, suray tanda registrasi pekerja (STRP), ataupun surat keterangan dari pimpinan instansi dan surat keterangan negatif COVID-19.
“Bagi mereka yang tidak penuhi persyaratan maka tidak dapat menggunakan jasa pelayanan kapal dari Dinas Perhubungan,” kata Sukistiyono, kepada wartawan.
Baca juga: Resep Minuman Jahe ala Zaidul Akbar
Persyaratan ini diberikan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung. Tujuannya untuk mencegah penularan COVID-19.
“Selama PPKM Darurat layanan transportasi kapal Dishub hanya melayani warga pulau, TNI/Polri maupun petugas kesehatan. Tidak melayani untuk wisatawan,” jelasnya.


















