Jakarta – Anggaran THR dan gaji ke -13 PNS tahun 2021 diputuskan untuk kembali dipotong. Langkah tersebut untuk membantu penanganan COVID-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemotongan THR dan gaji ke-13 adalah kebijakan refocusing anggaran kedua yang dilakukan pemerintah. Tujuannya untuk perkuat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dengan begitu, para PNS diharapkan bisa memaklumi.
Baca juga: 10 Hari Dirawat, Bupati Bekasi Meninggal Dunia
“Waktu itu kami diprotes karena mengambil tukin (tunjangan kinerja). Tapi memang kenyataannya dibutuhkan oleh rakyat kita. Totalnya Rp12.1 triliun kita ambil dalam rangka COVID-19,” katanya, Senin 12 Juli 2021.
Menurut dia, refocusing pertama telah dilakukan di awal tahun 2021. Kemudian di bulan Februari belanja kementerian dan lembaga dialihkan sebesar Rp19,1 triliun termasuk transfer dana ke daerah serta dana desa (TKDD) sebesar Rp15 triliun.
Baca juga: Defisit APBN hingga Mei 2021 Capai Rp219 Triliun
Dia berencana pemerintah terus melakukan refocusing anggaran yang ketiga untuk mengantisipasi ancaman penyebaran Covid-19 varian Delta.
“Kami tengah identifikasi mungkin sekitar Rp26 triliun plus another Rp5 troliun dari TKDD,” katanya.
Seperti yang diketahuiz pemerintah juga mencoba membantu untuk mengakselerasi dan belanja kesehatan lain yang dialokasikan Rp8,7 triliun. Namun hingga semester I 2021 ini baru Rp1,2 triliun.