Jakarta – Seluruh pengemudi ojek berbasis aplikask online alias Ojol dinyatakan sudah memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
“Saya ingin sampaikan untuk seluruh ojol apakah dari perusahaan aplikasi Grab, perusahaan Gojek, perusahaan aplikasi Maxim, Shopee dan selutiunya sudah mendapatkan STRP,” kata Syafrin.
Baca juga: PPKM Darurat Sudah Sepekan, Wagub DKI Beri Nilai Positif
Dengan begitu, mereka dibolejlan untuk beraktivitas selama pelaksanaan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung.
Hanya saja, Syafrin tidak merinci jumlah STRP yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan khusus seluruh transportaso daring yang beroperasi di Jakarta.
Baca juga: Tangerang Mulai Vaksinasi Anak-anak
Dia mengataoaj, Intruksi Gubernur DKI No 44 tahun 2021 disebutkan seluruh pekerja essensial dan kritikal wajib melakukan resgistrasi untuk nendapatkan STRP.
“Siapa pun yang akan bekerja untuk masuk ke dalam 2 sektor wajib mengurus dan wajib mendapatkan STRP,” katanya. (ana)