Jakarta – Seluruh tempat wisata di Pulau Jawa dan Bali yang tengah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan ditutup. Hal itu diungkaokan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.
“Mohon ke pemerintah daerah agar dapat melakukan kerja sama yang baik kepada sektor yang terkait secara langsung maupun tidak dalam implementasi kebijakan seperti lembaga pemerintahan, lembaga swasta, instansi penegakan dan pendisiplinan masyarakat, otoritas penyelenggara transportasi, maupun unsur masyarakat lainnya,” kata Wiku kepada wartawan.
Baca juga: Berani Langgar PPKM Darurat Jakarta, Wagub DKI: Sanksi Berat
Kebijakan penutupan itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi COVID-19. Keputusan itu dituangkan sejak 18 hingga 25 Juli 2021.
Namun, bagi daerah yang tidak termasuk dalam cakupan wilayah tersebut masih bisa beroperasi. Tapi kapasitasnya hanya 25 persen dengan mengutamakan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Jokowi Minta Tambah Anggaran Paket Obat dan Vitamin Gratis
Sementara itu Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksa mengatakan, dalan penyekatan diprioritaskan di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali. Semuanya tersebar di jalur tol, non-tol hingga pelabuhan.
“Kita akan tambah lagi penyekatan menjelang Idul.Adha. Total penyekatan 1.038 pos,” katanya. (dut)