Jakarta – Seluruh aktor industri diminta untuk mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jika tidak, siap-siap akan ditindak tegas.
Hal itu ditegaskan Koordinator PPKM di Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan. Dia menegaskan bagi perusahaan yang melanggar PPKM Level 4 akan ditindak tegas.
Baca juga: Alhamdulilah Kasus Aktif COVID-19 Alami Penurunan
“Saya ulangi pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas. Semisal, industri yang tidak memenuhi ketentuan kami akan peringatkan,” katanya dalam konferensi pers, kemarin.
Bahkan, kata Luhut, apabila perusahaan yang sudah diberikan peringatan dan masih tetap melakukan pelanggaran, maka pemerintah akan menghentikan produksinya.
“Kami akan beri sanksi mereka berhenti berproduksi. Apa yang kita lakukan ini akan menyelamatkan juga semua kita,” jelasnya.
Baca juga: Kegiatan Pabrik Harus Taati Aturan PPKM Darurat
Luhut menjelaskan, penanganan COVID-19 kini menjadi tanggung jawab bersama setelah varian delta meluas. Bahkam, Luhut meminta seluruh elemen bersatu agar pandemi dapat segera dikendalikan.
“Ini menjadi tanggung jawab kita semua dan penanganan varian Delta ini bisa dapat ditangani dengan baik dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan itu berpulang pada kita semua,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus dengan sejumlah pelonggaran. (ana)