Jakarta – Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level.4 di sejumlah kota dan kabupaten. Perpanjangan ini mulai berlaku pada 3-9 Agustus 2021.
Presiden mengatakan, pemerintah bersama-sama dengan masyarakat memiliki ancaman yang sama atas keselamatan jiwa akibat COVID-19. Tentu berimbas kepada ekonomi, kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan.
Baca juga: Dua Rumah Diterjang Longsor di Bogor
Makanya, rem dan gas tetap dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan penyebaran COVID-19.
Untuk itu, gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Empat Daerah Jadi Perhatian Khusus Menko Luhut, Ada Apa?
“Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir, agar pilihan kita tepat baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian,” kata Jokowi dilihat dari YouTube Sekretariat Presiden. (ana)