Depok – Pemerintah Kota Depok memfasilitasi kaum transgender yang hendak melakulan perekaman identitas.
“Kami fasilirasi beberapa transpuan untuk perekeman e-KTP. Seharusnya, ada 3, tapi baru ada dua yang rekam satu cetak ulang luar domisili,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widyanti.
Baca juga: Pemkot Depok Wajibkan ASN Khatam Alquran
Dia beralasan, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan publik yang setara setara dan non-diskriminatif. Dia mengatakan, layanan Adminduk kepada kaum rentan itu diamanatkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2018.
Yang dimaksud Kaum rentan, di antaranya transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. “Semua harus dilayani setara atau non-diskriminatif. Hari ini kami fasiltasi beberapa transpuan untuk perekaman KTP elektronik,” jelasnya.
Baca juga: PT Deltomed Laboratories Bagi Paket Produk Kesehatan untuk yang Isoman
Nuraeni menambahkan, data yang tercantum dalam dokumen kependudukan disesuaikan dengan identitas asli yang bersangkutan. Menurut dia, hanya ada dua kolom untuk penetapan jenis kelaminya, yaitu laki-laki dan perempuan.
“Harus mematuhi hukum yang berlaku, tidak ada jenis kelamis transgender, nama harus asli. Sampai ada keputusan dari pengadilan soal perubausn jenis kelamin,” katanya.
Nuraeni menjelaskan, dengan memiliki dokumen kependudukan, kelompok rentan seperti transpuan bisa mendapatkan pelayanan publik seperti jaminan kesehatan, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank dan lainnya. (cuy)