Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi dan memberi keringanan pokok pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2021. Kebijakan itu tertuang dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta melalui Pergub No 60/2021.
Pemberian penghapusan ini yakni sanski dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor seperti penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021.
Baca juga: Pemerintah Tambah Anggaran Nakes di Tahun 2022
Kebijakan jni diberikan kepd wajib pajak yang melakukan pembayaran pada Agustus hingga September 2021.
Baca juga: Inilah Mobil Terlaris di Dunia
“Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar 10% untuk yang melakukan pembayaran pada Agustus 2021 “5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021,” tulis @humaspajakjakarta dalam akun Instagramnya. (cil)