• Blog
  • Contacts Us
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Tawuran Geng Motor di Jakarta, Satu Orang Tewas

redaksi - by redaksi -
19 Agustus 2021 09:16
in Headline, Megapolitan
0

Ilustrasi / FOTO Ist

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Tawuran antargeng motor kembali pecah di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Alhasil, para pelaku yang masih berusia dibawah umur berhasil diamankan.

“Kami amankan empat orang, dua pelaku diantaranya masih anak-anak,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo kepada wartawan.

Baca juga: Pemuda Tewas Diduga Dibunuh, Ditemukam di Aliram Kali Irigas

Saat hendak ditangkap kata Ady, para pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Bogor. Bahkan, hasil penangkapan itu, petugas berhasil menyta tiga senjara tajam jenis celurit. “Celurit itu disembunyikan di plafon rumah,” katanya.

Belakangan, kata Adyk, tawuran ini dipicu karena saling ejek kedua kelompok itu di media sosial. “Kronologisnya, mereka saling ejek lebih dulu antara kelompok Bedeng dan kelompok Kamdur,” katanya.

Namun, pantauan dari media sosial, Ady mengaku, saling ejek ini hanya dilatarbelakangin tawuran. Sehingga, para pelaku dari kelompok Bedeng menuju ke wilayah Kampung Duri.

Baca juga: Satu Orang Tewas Saat Kebakaran di Kramat Jati

Atas tawuran ini satu korban berinisial LF menderita luka cukup parah akibat bacokan senjata tajam. Hasil pemeriksaan media, pembuluh darah korban putus. HIngga akhirnya nyawa korban tak bisa diselamatkan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 Ayat 2 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cuy)

Tags: indoposonlinejakartajakarta barattawuran geng motor
Previous Post

Pemprov DKI Jakarta Peroleh 120.000 Vaksin Moderna

Next Post

Siap-siap PSG Beri Kejutan Terakhir Jelang Penutupan Bursa Transfer

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Megapolitan

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17
Megapolitan

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36
Megapolitan

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55
Megapolitan

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
Megapolitan

LPCK Umumkan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Baru di RUPST 2025

21 Mei 2025 19:37
Megapolitan

Pejabat Bekasi Dijebloskan ke Penjara Atas Dugaan Korupsi Alat Olahraga

15 Mei 2025 21:44
Next Post
Siap-siap PSG Beri Kejutan Terakhir Jelang Penutupan Bursa Transfer

Siap-siap PSG Beri Kejutan Terakhir Jelang Penutupan Bursa Transfer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28

Beritaa Terkini

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com