Jakarta – KAI Commuter Line sejak Rabu 8 September 2021, memberlakukan sertifikat vaksin sebagaj syarat naik KRL Commuter Line.
Sosialisasi itu dilakukan hingga 10 September 2021. Salah satunha, terkait syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya yang masih bisa diterima.
Baca juga: Banjir Bandang Terjang Empat Kecamatan di Bogor
Hanya saja, pada Senin 13 September 2021, PT KAI Commuter mewajibkan calon penumpangnya menunjukan sertifikat vaksin dalan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan.
1. Unduh aplikasi Peduli Lindungi.
2. Siapkan sertifikat vaksin. Dapat ditunjukkan secara fisik (dicetak) maupun secara digital dalam bentuk file foto.
Baca juga: Polisi Amankan Delapan Orang dalam Bentrokan di Kampus Unkris
3. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), karena petugas akan mencocokkan dengan sertifikat vaksin.
4. Sertifikat vaksin yg diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.
5. Tetap ikuti antrean penyekatan di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam kereta.