Tangerang – Pihak kepolisian Polda Metro Jaya berencana melakukan pemeriksaan keada 28 orang saksi dalam peristiwa kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 45 orang. Dalam pemeriksaan itu Kepala Lapas juga dijadwalkan akan diperiksa.
“Penyidik Polda Metro Jaya mengambil langkah setelah kasusnya dinaikan ke tahap penyidikan, maka penyidik telah membuat surat panggilan,” kata Kabag Penum Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Baca juga: Satu Orang Tewas Saat Kebakaran di Kramat Jati
Dari 28 saksi yang akan dipanggil diantaranya 14 orang adalah pegawai Lapas yang melaksanakan piket saat kebakaran. Tujuh orang adalah warga binaan Lapas serta tiga orang adalah anggota pemadam kebakaran.
“Dan tiga orang saksi dari PLN dan pemeriksaan saksi kepada Kalapas kelas 1 Tangerang,” katanya.
Baca juga: Banjir Bandang Terjang Empat Kecamatan di Bogor
Seperti yang diketahui, kebakaran hebat melanda Lapas Kelas I Tangerang, pada Rabu dinihari, 8 September 2020.
Sebanyak 45 orang menjadi korban tewas akibat kebakaran tersebut. Diduga, kebakaran berawal dari hubungan arus pendek di Blok C2 Lapas Tangerang. (mah)