Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Basweden resmi mengizinkan bioskop beroperasi. Hak itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
“Bioskop bisa beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan, dengan ketentuan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai,” kata Anies dalam Kepgub tersebut.
Baca juga: Pembukaan Bioskop di Jakarta Lagi Dibahas
Kemudian, untuk kapasitas maksimal 50 persen dan cjma pengunjung katagori hijau dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.
Bahkan, pengunjung dibawsah usia 12 tahun masih dilarang masuk. Lalu dilarang makan dan minum serta menjual makanan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
Baca juga: Dua Kelompok Warga Terlibat Tawuran di Jakarta
Tak hanya itu, Anies meminta masyarakat dapat mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI.
Adapun daftar perusahaan bioskop yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI. (mah)